TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, NP, 32 tahun, yang membobol brankas mantan Wamenlu Dino Patti Djalal adalah eks karyawannya di LSM Foreign Policy of Indonesia (FPCI) Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dituding Hina Babu di Sosmed, Pegawai Kota Tangerang Lapor Polisi
"Karena rekam jejaknya tidak baik, pria itu pernah diberhentikan," kata Argo di kantornya, Rabu, 19 Juni 2019. Menurut Argo, Tersangka mengambil uang SIN 1.000, USD 1.200, serta uang Rp 1 juta dari brangkas.
"Kami tangkap 14 Juni lalu di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan," ujar Argo. Pembobolan terjadi pada 20 Mei 2019. Saat itu, NP yang sudah dipecat bertandang ke bekas kantornya untuk menggasak uang lantaran didesak kebutuhan finansial untuk menikah.
Sesampainya di kantor LSM FPCI, NP sempat bercengkrama dengan rekan-rekan lamanya. Sebagai bekas karyawan, NP tahu persis lokasi penyimpanan brangkas. Ditambah, ia masih memegang kartu akses untuk masuk ke dalam kantor LSM FPCI. "Kartunya tidak dikembalikan setelah dia diberhentikan," ucap Argo.
Setibanya di sebuah ruangan, NP melihat dua buah kunci brangkas tergeletak di atas meja. Setelah mengambil kunci, NP langsung menuju ke ruangan brangkas dan mengambil uang USD 1.200 dengan pecahan 12 lembar USD 100 dolar, SGD 9.000 pecahan 9 lembar USD 1.000, serta Rp 1 juta.
Baca juga: Pegawai Kota Tangerang yang Dituding Hina Babu, Tak Nafsu Makan
Setelah berhasil membobol brankas dan menggondol uangnya, kata Argo, NP menutup brangkas, menaruh kunci di tempat semula, lantas meninggalkan kantor LSM FPCI milik Dino Patti Djalal. Atas perbuatannya, NP akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.